Safe Deposit Box
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan
barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Jenis dan ukuran SDB
a. Kecil : 3 X 10 X 12 inch
7,62 X 25,4 X 30,48 cm
b. Sedang : 5 X 10 X 12 inch
12,7 X 25,4 X 30,48 cm
c. Besar : 10 X 10 X 12 inch
25,4 X 25,4 X 30,48 cm
jenis dan ukuran lain akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan pelayanan.
Syarat dan ketentuan :
- Berlaku untuk Perorangan atau Badan Hukum atau bukan Badan Hukum
- Memiliki Rekening Tabungan dan atau Giro di Bank Sumsel Babel
- Mengisi formulir permohonan
- Menandatangani kartu contoh tanda tangan
- Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
- Membayar uang sewa SDB dan uang jaminan kunci sesuai dengan perjanjian yang berlaku
- Penyewa wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis bilamana terjadi perubahan data pribadi penyewa dan atau kuasanyasebagaimana tercantum dalam speciment yang ada pada Bank
- Penyewa tidak diperbolehkan menyewakan kembali, mengalihkan, menjual dan/atau menggadaikan SDB kepada Pihak lain dengan cara apapun juga
Jenis Barang yang disimpan dalam SDB :
- Penyewa dapat menyimpan barang dan surat berharga apapun kecuali untuk barang-barang yang dilarang oleh Bank dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Barang-barang yang dilarang untuk disimpan antara lain :
- Senjata api, bahan peledak, dan atau kemungkinan dapat meledak
- Zat kimia padat, cair atau gas
- Narkotika Psikotropika serta zat aditif lainnya atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya
3. Bank tidak berhak mengetahui jenis barang yang disimpan oleh penyewanya kecuali Bank perlu untuk memeriksa barang tsb
4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang-barang yang disimpan dalam SDB
Jangka Waktu :
Jangka waktu penyewaan SDB Bank Sumsel Babel adalah 12 bulan dan diperpanjang secara otomatis dan berlaku sampai salah satu pihak mengakhiri perjanjian.