Kredit Investasi (KInv)
Ketentuan
:
· Penilaian
investasi didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat
· Memperhatikan
peraturan Pemerintah mengenai AMDAL
· Jangka
waktu maks.15 tahun dengan tetap mempertimbangkan umur ekonomis asset/barang modal yang
dibiayai.
· Memenuhi
ketentuan Bankable yang berlaku (persyaratan kredit, agunan)
Syarat
:
· Akte
Pendirian berikut akte perubahannya
· NPWP
· Laporan
keuangan minimal 2 tahun terakhir
· Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Industri, angka pengenal eksportir, dsb
(disesuaikan jenis usaha)
· Kontrak
Kerja (khusus usaha konstruksi)
· Keanggotaan
organisasi sesuai jenis perusahaan (bila ada)
· Jaminan
Kredit