Ketentuan
:
· Objek
Pembiayaan ; Rumah, Ruko, Rukan,
Rusunami, Apartemen, Condotel
· Maks.kredit
5 milyar
· Syarat
developer ; Nasabah giro/pinjaman, anggota asosiasi developer yang diakui
pemerintah, izin usaha masih berlaku, Advis Planning dari Pemerintah setempat,
IMB, Surat Keterangan Bebas banjir dari instansi berwenang
· Bunga
sesuai ketentuan ALCO
· Angsuran
maks.80% dari gaji diterima per bulan untul masyarakat berpenghasilan tetap,
maks.70% dari laba/penghasilan bersih setelah dikurangi biaya hidup.
· Jangka
waktu maks.15 tahun/180 bulan dan disesuaikan dengan sisa masa kerja atau
kelayakan dan siklus usaha debitur.
· Uang
Muka ;
- KGS
Siap Huni : 10%
- KGS
Siap Bangun : 20%
- KGS
Renovasi : 0%
- KGS
Pembelian langsung : 20%
- KGSRefinancing
: 0%
- KGS
Top up : 0%
- KGS
Take Over : 0%
· Jaminan
pokok penghasilan, jaminan tambahan rumah yang dibiayai kredit diikat dengan
Hak Tanggungan (HT) atau SKMHT untuk sertifikat yang masih dalam pengurusan dan
setelah selesai diikat HT.
· Asuransi
kebakaran dan jiwa/penjaminan kredit dari perusahaan asuransi yang ditunjuk
oleh Bank Sumsel Babel.
Syarat
:
· Photocopy
KTP suami/istri
· Photocopy
KK, Akta Nikah
· Photocopy
IMB dan PBB
· Photocopy
NPWP dan SPT (untuk kredit diatas 100 juta)
· Photocopy
rek.koran tabungan/giro/pinjaman 3 bulan terakhir
· PNS ;
Photocopy SK Capeg, PNS, SK Terakhir, Karpeg, Taspen/Surat Keterangan dari
kepala instansi/kantor, slip gaji terakhir Non PNS ; SK Pengangkatan, SK
Terakhir, slip gaji terakhir, surat keterangan penghasilan dan izin praktek
untuk profesi, izin usaha dan laporan keuangan 2 tahun terakhir untuk
wiraswasta
· KGS
melalui developer ; formulir keterangan developer mengenai rumah yang akan
dibeli, rincian harga rumah dari developer, photocopy DP atau pelunasannya,
photocopy brosur, block plan, site plan, perjanjian jual beli tandatangan
pembeli dan developer
· KGS
non developer ; hasil penilaian jaminan rumah dari penilai indipenden, RAB
(apabila diatas 1 Milyar menggunakan arsitek/untuk KGS Renovasi), surat
penawaran dan photocopy DP dari penjual (untuk KGS pembelian langsung dan KGS
Take Over)
· Syarat
realisasi KGS dengan developer sertifikat terpecah ; menyerahkan sertifikat,
AJB, pengikatan agunan APHT/SKMHT, Cover note kepengurusan balik nama
sertifikat, IMB/IPB terpecah, cover note pengurusan dan penyerahan IMB/IPB.
Sertifikat induk ; 50% dari maksimum kredit disetor ke rek.tabungan dari
rek.pinjaman ditarik sebagai biaya konstruksi
renovasi bangunan, 50% dari maks.kredit disetor sebagai dana cadangan dalam
bentuk tabungan an. Debitur dan diblokir, pencairan selanjutnya bertahap sesuai
progres fisik di lapangan berdasarkan RAB
· 100%
dicairkan setelah syarat dan ketentuan terpenuhi untuk KGS pembelian Langsung,
KGS Refinancing, KGS Top up, KGS Take Over