Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Jenis-jenis pinjaman KKB :
- KKB Baru
- Bekas
- Refinancing
- Take Over
Ketentuan :
- Penerima Kredit masyarakat berpenghasilan tetap dan tidak tetap (tidak termasuk pensiun) yang gajinya dibayarkan dan tidak melalui Bank Sumsel Babel
- Wajib memiliki Tabungan Bank Sumsel BAbel dengan saldo minimum 1 kali angsuran kredit
- Dealer resmi yang memiliki izin usaha, Dealer anggota Asosiasi Dealer yang diakui Pemerintah, Dealer wajib menjadi nasabah Giro Bank Sumsel Babel
- Kendaraan baru/bekas harus dibalik nama atas nama Debitur
- Maksimum kredit RP. 1 M
- Uang muka : Baru (min 10%), Bekas (min 20 %), Refinancing (min 0 %), Take Over (min 0 %)
Jangka Waktu :
- Baru (maks. 5 th)
- Bekas (maks. 4 th)
- Refinancing (maks. 4 th)
- Take Over (maks. 4 th)
- Umur kendaraan saat realisasi kredit (maks. 6 th)
- Bunga flat ssuai ketentuan yang berlaku
- Provisi 1 %
- Angsuran maksimal 80 % dari gaji diterima untuk masyarakat berpenghasilan tetap dan 70 % dari penghasilan bersih usaha untuk berpenghasilan tidak tetap
- Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
- Jaminan pokok kendaraan yang dibiayai dan agunan tambahan Surat Kuasa Debitur kepada Bendaharaawan Gaji dan Surat Pernyataan kesediaan Bendaharawan Gaji memotong Gaji Debitur dan menyetorkan ke Bank Sumsel Babel
- Asuransi kerugian dan Asuransi Jiwa dari Perusahaan Asuransi yang ditunjuk Bank Sumsel Babel
- Jaminan Pokok Penghasilan, Jaminan Tambahan adalah kendaraan yang dibiayai dan diikat FEO, Surat Kuasa memindahbukukan dan memblokir Rekening/Giro an. Debitur
Syarat :
- Fotokopi KTP Suami Istri yang masih berlaku
- Fotokopi KK dan Surat Nikah
- Fotokopi NPWP (Rp. 100 juta keatas)
- Fotokopi BPKB dan STNK untuk KKB non Dealer
- Fotokopi Rekening Tabungan/Giro/Pinjaman 3 bulan terakhir
- Fotokopi SK Capeg, PNS, Karpeg, Slip Gaji untuk pegawai dan SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir yang dilegalisir, Slip Gaji untuk pegawai swasta.