Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketentuan :
- Plafond Rp. 20 jt s.d 500 jt
- Langsung maupun tidak langsung (linkage)
- Suku bunga sesuai ketentuan Alco
- Jangka waktu KMK max. 3 thn KI max. 5 thn
Syarat :
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari Perbankan dan atau sedang tdk menerima kredit program dari Pemerintah
- Dapat sedang menerima Kredit Konsumtif
- Dlm hal UMKMK masih tercatat pada sistem informasi Debitur BI, tetatpi melunasi pinjaman, maka diperlukan surat keterangan lunas Bank sebelumnya
- Untuk KUR Mikro diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur BI
- Calon Debitur Individu (Perorangan/Badan/Hukum), kelompok Koperasi yang melakukan usaha produktif yg layak
- Lama usaha minimal 1 tahun
- Besar kredit maksimal 5 tahun
- Suku Bunga efektif sesuai ketentuan Alco
- Perizinan s.d Rp. 100 jt : SIUP, TDP & SITU atau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa
- Rp. 100 jt : minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
- Legalitas Individu : KTP, KK
- Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dai Kpela Desa/Kelurahan atau Akte Notaris
- Koperasi/Badan Usaha lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
- Agunan Pokok : Dapat hanya berupa Agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank
- Proyek yang dibiayai Cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada Bank (layak)
- Tambahan lain seperti tanah/bangunan/kendaraan (tidak wajib dipenuhi)