Ketentuan
:
Jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan dasar analisa.
Syarat
:
· Akte
Pendirian berikut akte perubahannya
· NPWP
· Laporan
keuangan minimal 2 tahun terakhir
· Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
· Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Industri, angka pengenal eksportir, dsb
(disesuaikan jenis usaha)
· Kontrak
Kerja (khusus usaha konstruksi)
· Keanggotaan
organisasi sesuai jenis perusahaan (bila ada)
· Jaminan
Kredit
Jenis
– Jenis :
a. KMK
untuk Usaha Kecil
Ketentuan
:
· Maks.plafond
kredit 500 juta
· Memiliki
kekayaan bersih paling banyak 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
· Penjualan
paling banyak 1 Milyar
· Warga
Negara Indonesia
· Berdiri
sendiri, perorangan/badan usaha berbadan hukum/badan usaha tidak berbadan
hukum, koperasi
b. KMK untuk Usaha Kecil dan Menengah
Ketentuan
:
· Asset
paling banyak 5 milyar
· Kekayaan
bersih maks.600 juta
· Omzet
paling banyak 3 milyar
· Maksimum
kredit 3 milyar
c. KMK
Umum
- KMK Umum pengusaha kecil non KUK
- KMK umum untuk pengusaha besar dan menengah
Ketentuan
:
· Kekayaan
bersih lebih dari 200 juta (tdk termasuk tanah dan bangunan)
· Penjualan
diatas 1 Milyar
· Maks.kredit
2 Milyar