11 Februari 2021 / Berita
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Selatan mengadakan Webinar Nasional dengan mengangkat topik Model Pengelolaan Wakaf Uang untuk Peningkatan Kesejahteraan Umat, pada hari Selasa, 09 Februari 2021. Kegiatan tersebut dibuka oleh Achmad Syamsudin selaku Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Sumatera Selatan sekaligus Direktur Utama Bank Sumsel Babel dengan menghadirkan tiga orang narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Ahmad Juwaini (Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia), Imam Teguh Saptono (Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia Pusat), dan Oktiandi (Direktur Operasional dan Syariah Bank Sumsel Babel) dengan Moderator Muhammad Ichsan Hadjri (Sekretaris I MES Sumsel).
Kegiatan webinar ini diikuti lebih dari 500 peserta yang teregistrasi, tersebar dari Aceh hingga Papua, bahkan beberapa peserta berdomisili di Malaysia, Mesir, dan Belanda. Dalam sambutannya, Achmad Syamsudin menjelaskan bahwa wakaf uang mempunyai nilai manfaat yang sangat besar dan fleksibel. Hal ini dikarenakan jumlahnya dapat bervariasi, sehingga seseorang yang mempunyai dana terbatas pun dapat memberikan dana wakafnya. Wakaf uang juga dapat digunakan untuk memberdayakan aset-aset wakaf berupa benda tidak bergerak yang belum dikelola secara produktif. Dalam pengelolaan wakaf dikenal sistem pengelolaan wakaf produktif dan strategis yang merupakan pengembangan dan peningkatan pemberdayaan wakaf. Selain mengandung dimensi ibadah, Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi dan bisnis yang apabila dikelola secara modern oleh institusi yang profesional dan amanah maka akan menghasilkan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat.
Ahmad Juwaini selaku narasumber pertama menegaskan bahwa perlunya mendorong ekosistem pengembangan wakaf di Indonesia. Untuk mencapai pengembangan pengelolaan wakaf, perlu dilakukan peningkatan literasi dan edukasi, perbaikan tata kelola nazir, optimalisasi pengelolaan wakaf, dan digitalisasi wakaf. Ia menambahkan, perlu juga diadakan perbaikan-perbaikan regulasi agar dapat lebih mendukung perkembangan wakaf, dengan ditunjang sistem pengamanan dan penjaminan aset wakaf, serta sinergi dengan industri ekonomi dan keuangan syariah lainnya.
Penjelasan lebih mendetail mengenai dalil-dalil mengenai wakaf, definisi dan jenis wakaf dijabarkan lebih lanjut oleh Imam Teguh Saptono selaku narasumber kedua. Menurutnya, wakaf uang termasuk dalam jenis wakaf benda bergerak. Pada awal perkembangannya, wakaf uang disalurkan dalam bentuk pinjaman tanpa margin kepada mauqul alaih. Skema tersebut terus berkembang hingga saat ini, di mana untuk menjaga nilai pokok wakaf agar tetap bertahan, maka perlu diinvestasikan pada investasi yang lebih aman dengan margin kompetitif. Keuntungan investasi akan disalurkan kepada mauqul alaih. Dalam penerapannya, wakaf dapat disalurkan baik pada sektor pendidikan, sosial, kesehatan, maupun keperluan infrastruktur.
Oktiandi selaku narasumber ketiga menyatakan bahwa wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan wakaf uang adalah wakif, nazir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Bank Sumsel Babel Syariah sejak tahun 2016 telah ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan program Wakaf Tunai Bank Sumsel Babel Syariah.
Skema wakaf tunai di Bank Sumsel Babel Syariah yaitu nasabah sebagai wakif menempatkan dana wakaf di Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumsel pada rekening Bank Sumsel Babel Syariah. Kemudian wakaf uang diinvestasikan BWI Perwakilan Sumsel tersebut pada produk deposito di Bank Sumsel Babel Syariah dengan ekspektasi bagi hasil yang paling menguntungkan. Bagi hasil atas pengelolaan wakaf uang tersebut akan diberikan kepada penerima manfaat, yaitu mauquf alaih melalui Program Wakaf Tunai Bank Sumsel Babel. Masyarakat dapat menyalurkan wakaf uangnya melalui Bank Sumsel Babel Syariah nomor rekening 801-37-77777 an Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.
Wakaf Tunai,