Pengaduan Online
Sampaikan keluhan, saran, atau masukan Anda untuk membantu kami meningkatkan layanan perbankan kami.
Cara Mengajukan Pengaduan Nasabah Secara Lisan
Dalam hal Bank Sumsel Babel membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan, Bank Sumsel Babel berhak meminta kepada nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Hubungi Contact Center
1500711
Hubungi contact center resmi Bank Sumsel Babel
Layanan Pengaduan Whatsapp
+628111500711
Informasi Pengaduan
Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan data yang valid. Tim kami akan segera menindaklanjuti pengaduan Anda dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja.
Proses Penanganan Pengaduan
Nasabah Menyampaikan Pengaduan
Menyampaikan pengaduan melalui sarana yang tersedia di Bank Sumsel Babel.
Verifikasi Data
Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah.
Pencatatan Pengaduan
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem pencatatan pengaduan.
Nomor Registrasi
Nasabah akan menerima nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
Bank Menindaklanjuti Pengaduan
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan.
Penyelesaian Pengaduan
Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai. Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan atau melalui pengadilan (LAPS-SJK).
Persyaratan Penyampaian Pengaduan
| PENGADUAN | TERTULIS | LISAN |
|---|---|---|
| Nasabah | Identitas nasabah (KTP yang berlaku) | Harus diajukan nasabah yang bersangkutan |
| Nomor rekening | ||
| Informasi pengaduan (tanggal & jam transaksi, nominal transaksi, kronologis singkat | Nasabah yang mengajukan diverifikasi keabsahannya | |
| Dokumen pendukung lainnya (Kartu debit/ kredit/ prabayar, dll) | ||
| Perwakilan Nasabah | Bukti identitas (KTP) pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku | Tidak diperkenankan |
| Surat kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah. Dilengkapi dengan masa berlaku surat kuasa serta bermaterai cukup. | ||
| Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan nasabah berwenang mewakili nasabah, misalnya Penetapan wali/pengampu dari pengadilan. | ||
| Bukti identitas nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, rekening koran, dll) |