WHISTLEBLOWING SYSTEM adalah sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan bank maupun pemangku kepentingan.

Tujuan Whistleblowing System

Bank Sumsel Babel berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam upaya mewujudkan Bank Sumsel Babel menjadi Bank Terkemuka dan Terpercaya dengan Kinerja Unggul berbasis layanan digital. Dalam menjalankan komitmen tersebut, Bank Sumsel Babel menyediakan sarana pelaporan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika, atau perbuatan lainnya yang terjadi di lingkungan Bank Sumsel Babel yang dapat merugikan bank maupun pemangku kepentingan.

Pelapor dapat melaporkan adanya pelanggaran dengan menyertakan identitas maupun tanpa identitas, namun laporan wajib menyertakan bukti-bukti awal agar dapat ditindaklanjuti. Manajemen Bank Sumsel Babel akan melindungi pelapor atas pengaduan pelanggaran yang disampaikan dan memastikan kerahasiaan identitas tetap terjaga karena kami fokus kepada laporan yang Anda sampaikan.

Dengan berkomitmen melaksanakannya secara konsisten dan tegas, maka upaya mewujudkan Bank Sumsel Babel menjadi Bank Terkemuka dan Terpecaya dengan Kinerja Unggul berbasis layanan digital dapat menjadi kenyataan.


2Q==


Perlindungan Pelapor

  1. Bank Sumsel Babel tidak akan memberikan kompensasi, diskriminasi maupun terminasi kepada pegawai maupun orang bertindak atas nama pegawai yang melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan pelanggaran.
  2. Kerahasiaan identitas pelapor menjadi tanggung jawab Bank Sumsel Babel.
  3. Bank Sumsel Babel akan memberikan perlindungan kepada Anda.
  4. Pemberian perlindungan diberikan hanya kepada pelapor yang memberikan identitas secara lengkap.
  5. Pemberian perlindungan kepada pelapor dapat ditolak atau dihentikan apabila dikemudian hari terbukti bahwa laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor kepada Bank Sumsel Babel adalah palsu/fitnah dengan tujuan/itikad tidak baik.

Pelaporan Pelanggaran

  1. Pelapor dapat melaporkan adanya dugaan perbuatan pelanggaran melalui sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Bank Sumsel Babel, yaitu melalui sarana pelaporan sebagai berikut:

    Telepon:

    (0711) 5620202

    SMS:

    0811-7808-111

     

    Email:

    satuan.antifraud@banksumselbabel.com

    Line:

    0811-7808111

    Whatsapp:

    0811-7808-111

    Website:

    http://law1fraud.banksumselbabel.com

    www.banksumselbabel.com

    Surat

    Satuan Anti Fraud

    Bank Sumsel Babel Kantor Pusat

  2. Jenis Pelanggaran yang dapat Anda laporkan antara lain : 
    - Kecurangan
    - Penipuan
    - Penggelapan Asset
    - Pembocoran Informasi Bank
    - Tindak Pidana Perbankan
    - Pencurian
    - Tindakan Melanggar Hukum
    - Benturan Kepentingan
    - Pelanggaran Kode Etik
    - Pelanggaran Lainnya
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami