Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
WHISTLEBLOWING SYSTEM adalah sarana pelaporan pelanggaran yang dapat digunakan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum dan etika atau perbuatan lainnya yang dapat merugikan bank maupun pemangku kepentingan.
Pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh pengelola
WBS adalah tindak pelanggaran yang dilakukan oleh individu jajaran Bank serta
mitra kerja yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
1.
Kecurangan
2.
Penipuan
3.
Penggelapan Asset
4.
Pembocoran Informasi Bank
5.
Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)
6.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
7.
Penyuapan/Gratifikasi
8.
Pencurian
9.
Tindakan Melanggar Hukum
10. Benturan
Kepentingan
11. Pelanggaran
Kode Etik
12. Pelanggaran
Lainnya
Pengaduan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana-sarana yang
telah disediakan oleh Bank, meliputi:
a.
Melalui Surat Resmi atau melalui kotak surat
yang disediakan dan dialamatkan kepada:
Direktur Utama Bank
Sumsel Babel
C.c. Satuan Anti
Fraud
Jl. Gubernur H.
Ahmad Bastari No. 07 Kel. Silaberanti
Kec. Seberang Ulu I
Jakabaring, 30257
PALEMBANG
b.
TELEPON : 0711 – 5620202
c.
SMS : 08117808111
d.
EMAIL : satuan.antifraud@banksumselbabel.com
e.
Whatsapp: 08117808111
f.
Line ID: satuan.antifraud
g.
Website: law1fraud.banksumselbabel.com atau
klik
langsung ngelink ke https://law1fraud.banksumselbabel.com/