Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali yang merujuk pada Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka :
Pengelolaan Kas,
Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah,
Pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau
Penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
Nama Penerbit
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Fitur Utama
Batas maksimal Pinjaman Daerah merupakan jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah Pinjaman Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Risiko
Apabila terdapat tunggakan pembayaran, riwayat kredit debitur akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Adanya tambahan biaya denda apabila debitur menunggak kewajiban kredit
Agunan dapat diambil alih apabila tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kredit
Persyaratan
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan teknis minimal :
Administrasi;
Keuangan; dan
Kelayakan kegiatan
Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
Calon debitur menyampaikan rencana pinjaman daerah dengan melampirkan sedikitnya dokumen-dokumen sebagai berikut :
Persetujuan DPRD kecuali untuk Pengelolaan Kas;
Salinan (copy) berita acara pelantikan Kepala Daerah;
Kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
RKPD tahun berkenaan;
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
Rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan;
Pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; dan
Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.
Biaya
Terkait biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang Bank Sumsel Babel terdekat.
Informasi Tambahan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Produk kredit Bank Sumsel Babel dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Sumsel Babel terdekat atau dapat menghubungi Customer Care Hotline 1500711