Pinajman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali yang merujuk kepada Undang - Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka :
1). Pengelola kas,
2). Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah,
3). Pengelolaan portofolio utang daerah, dan/atau
4). Penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
Ketentuan :
1. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinajman Daerah dicantumkan dalam APBD.
2. Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan teknis minimal :
a. Administrasi;
b. Keuangan; dan
c. Kelayakan kegiatan.
3. Batas maksimal Pinjamn Daerah merupakan jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah Pinjaman Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
4. Rasio kemampuan Keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
5. Calon debitur menyampaikan rencana pinjaman daerah dengan melampirkan sedikitnya dookumen - dokemn sebagai berikut :
1). Persetujuaan DPRD kecuali untuk Pengelolaan Kas;
2). Salina (copy) berita acara pelantikan Kepala Daerah;
3). Kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviuw dari aparat pengawas intern pemerintah daerah;
4). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berkenaan;
5). RKPD tahun berkenaan;
6). Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
7). Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
8). Rancangan Perda mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan;
9). Pernytaan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinajman yang berasal dari Pemerintah; dan
10). Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.