Kerja sama penyaluran pinjaman kepada atau melalui BPR atau BPRS dalam rangka pembiayaan kepada Nasabah/Debitur mikro dan kecil.
Ketentuan ;
1. Maksimum kredit
per end user maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
2. Jangka Waktu
Maksimal 3 Tahun.