Kenali Produk

Nama Penerbit

Fitur Utama

Maksimal kredit

  1. Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
  2. Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
  3. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
  4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
  5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80% (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.
  6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  1. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
  2. Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.
  3. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Manfaat

Risiko

Syarat-syarat

  1. Masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
  2. Masyarakat berpenghasilan yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
  3. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dengan pengalaman usaha/profesi minimal 1 (satu) tahun dalam bidangnya.
  1. Calon debitur diwajibkan menjadi nasabah penabung.
  2. Debitur diwajibkan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit dan memelihara saldo tabungan setiap bulannya sampai kredit lunas, minimal sebesar 1 (satu) kali angsuran.
  1. Fotokopi KTP (suami istri) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
  3. Bagi masyarakat berpenghasilan tetap (baik CPNS/PNS/ASN maupun non PNS/ASN) wajib melampirkan daftar gaji terakhir yang dibuat bendaharawan gaji dan disahkan atasan, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap wajib melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan.
  4. Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.

Biaya

Informasi Tambahan

Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami