Fasilitas kredit
tanpa melihat tujuan penggunaannya
atau bebas sesuai dengan
kebutuhan, namun tidak
untuk pembiayaan pemilikan
kendaraan dan rumah.
Nama Penerbit
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Fitur Utama
Maksimal kredit
Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu :
Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80% (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.
Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu
Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.
Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
Manfaat
Membantu membiayai berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, pernikahan, dan kesehatan
Suku bunga yang bersaing
Proses pengajuan hingga pencairan yang cepat
Jangka waktu pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Perlindungan asuransi kredit dan/atau jiwa
Risiko
Biaya tambahan atau denda untuk setiap keterlambatan pembayaran Biaya denda (pinalty) akan dikenakan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo dengan besaran sesuai ketentuan pada perjanjian kredit.
Risiko dapat dikatakan sangat kecil, kecuali terjadi kejadian diluar kendali Bank (misal: Debitur di PHK sehingga kemampuan bayar berkurang bahkan hilang, terjadi perpindahan payroll penghasilan yang menyebabkan Bank akan menyesuaikan sesuai fitur yang berlaku)
apabila terdapat pembayaran Payroll yang mendahului tanggal pembayaran angsuran, maka Bank akan melakukan penahanan dana sejumlah angsuran bulan berjalan untuk dibayarkan pada saat tanggal angsuran.
Syarat-syarat
Penerima Kredit :
Masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
Masyarakat berpenghasilan yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dengan pengalaman usaha/profesi minimal 1 (satu) tahun dalam bidangnya.
Tabungan
Calon debitur diwajibkan menjadi nasabah penabung.
Debitur diwajibkan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit dan memelihara saldo tabungan setiap bulannya sampai kredit lunas, minimal sebesar 1 (satu) kali angsuran.
Pemohon kredit adalah nasabah Bank Sumsel Babel yang mengisi Aplikasi Permohonan Kredit Konsumtif dengan melampirkan :
Fotokopi KTP (suami istri) yang masih berlaku.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
Bagi masyarakat berpenghasilan tetap (baik CPNS/PNS/ASN maupun non PNS/ASN) wajib melampirkan daftar gaji terakhir yang dibuat bendaharawan gaji dan disahkan atasan, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap wajib melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan.
Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.
Biaya
Terkait biaya yang dikenakan agar dapat langsung menghubungi Kantor Cabang Bank Sumsel Babel terdekat.
Informasi Tambahan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Produk kredit Bank Sumsel Babel dapat langsung mengunjungi Kantor Cabang Bank Sumsel Babel terdekat atau dapat menghubungi Customer Care Hotline 1500711.