Kredit Serba Guna
Fasilitas kredit tanpa melihat tujuan penggunaannya atau bebas sesuai dengan kebutuhan, namun tidak untuk pembiayaan pemilikan kendaraan dan rumah.
Jenis KSG :
a. Kredit Serba Guna Pensiun (KSG Pensiun)
b. Kredit Serba Guna Pra Pensiun (KSG Pra Pensiun)
c. Kredit Serba Guna Tunjangan Hari Tua Pensiun (KSG THT Pensiun)
d. Kredit Serba Guna Kepala Desa (KSG Kades)
e. Kredit Serba Guna Mahasiswa
f. Kredit Serba Guna Profesi
g. Kredit Serba Guna Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ketentuan:
1. Penerima Kredit :
a. Masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
b. Masyarakat berpenghasilan yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
c. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dengan pengalaman usaha/profesi minimal 1 (satu) tahun dalam bidangnya.
2. Tabungan
a. Calon debitur diwajibkan menjadi nasabah penabung.
b. Debitur diwajibkan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit dan memelihara saldo tabungan setiap bulannya sampai kredit lunas, minimalsebesar 1 (satu) kali angsuran.
3. Maksimal kredit
a. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu :
1) Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
2) Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yangdikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
3) Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yangmemiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangankehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95% (Sembilanpuluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yangdikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
4) Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASNyang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangankhusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90% (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenagapengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
b. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80% (Delapan puluh persen) daripenghasilan bersih debitur.
c. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafonmaksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4. Jangka waktu
a. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
b. Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.
c. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
5. Pemohon kredit adalah nasabah Bank Sumsel Babel yang mengisi Aplikasi Permohonan Kredit Konsumtif dengan melampirkan :
a. Fotokopi KTP (suami istri) yang masih berlaku.
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
c. Bagi masyarakat berpenghasilan tetap (baik CPNS/PNS/ASN maupun non PNS/ASN) wajib melampirkan daftar gaji terakhir yang dibuat bendaharawan gaji dan disahkan atasan, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap wajib melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan.
d. Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.