Giro adalah simpanan dari Pihak Ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan mempergunakan Cek/Bilyet Giro (BG), Surat Perintah Pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. test test 123

Jenis Rekening

Dalam pelakanaannya Giro ditatausahakan oleh Bank dalam suatu Rekening yang lazim disebut Rekening Koran (RK) sbb :
  1. Rekening atas nama suatu Badan : Instansi Pemerintah/LembagaNegara, Pemerintah Daerah, Partai Politik, Organisasi Masyarakat yang bukan Badan Usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Usaha Hukum, PT, Koperasi, Yayasan dan Badan Usaha bukan Badan Hukum yaitu Fa dan CV.
  2. Rekening atas nama Perorangan : Badan Usaha Perorangan yang menggunakan nama dagang seperti Kongsi, Toko, Restoran, Bengkel, Warung, Perusahaan Transport dan sejenisnya.
  3. Rekening Gabungan : Rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa Badan dan atau campuran keduanya.

Syarat - syarat Pembukaan Rekening Giro Perusahaan

  1. Akte pendirian / perubahan / kuasa
  2. SIUP      (yang masih berlaku)
  3. SITU      (yang masih berlaku)
  4. TDP       (yang masih berlaku)
  5. NPWP   (Pribadi & perusahaan)
  6. SIUJK + SBU   (apabila bergerak di bidang konstruksi)
  7. Lembar Negara (khusus untuk perusahaan yang berstatus PT)
  8. Fotocopy KTP / SIM yang masih berlaku
  9. Pas foto ukuran 3x4 atau 2x3 (1 lembar)
  10. Materai Rp. 6000
  11. Semua berkas yang asli di bawa pada saat pembukaan rekening
  12. Pembukaan rekening tidak dapat diwakilkan
Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami