Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Bank. Bukti simpanan tersebut adalah dengan bilyet atas nama.
Deposito ditinjau dari segi:
1. Jenis Valuta
2. Jangka Waktu
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
3. Cara perpanjangan
4. Cara pembayaran bunga
Pembayaran Bunga Deposito dilakukan secara bulanan yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Deposito.
5. Pembuka