Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Bank. Bukti simpanan tersebut adalah dengan bilyet atas nama.

Deposito ditinjau dari segi:

1. Jenis Valuta

2. Jangka Waktu

1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

3. Cara perpanjangan

4. Cara pembayaran bunga

Pembayaran Bunga Deposito dilakukan secara bulanan yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan Deposito.

5. Pembuka

Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami