Deposito Berjangka
a. Definisi/Pengertian
Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpanan dengan Bank.
b. Keunggulan
- Bebas memilih mata uang Rupiah dan US Dollar
- Bebas memilih jangka waktu penempatan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 24 bulan.
- Bebas memilih pembayaran bunga di transfer setiap bulan ke rekening tabungan/giro atau masuk ke dalam pokok deposito.
- Bebas memilih cara perpanjangan Automatic Roll Over (ARO) atau Non ARO
- Dapat dijadikan sebagai jaminan (agunan) kredit.
c. Persyaratan & Tata Cara
- Pemilik rekening merupakan Perorangan dan Non Perorangan
- Memenuhi dokumen yang dipersyaratkan;
- Untuk nasabah Perorangan berupa e-KTP/KK untuk WNI serta Paspor dengan melampirkan KIMS/KITAS/KITAP/KTP WNA/Surat keterangan dari Perusahaan tempat bekerja.
- Untuk Non Perorangan berupa;
1) Surat Kuasa menunjukkan pengeloaan rekening
2) Tanda bukti dari pengurus/pejabat berwenang (berupa SK, Surat penunjukan, susunan pengurus, persetujuan dewan komisaris sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, akte pendirian dan perubahannya
3) E-KTP/Paspor pemberi dan penerima kuasa.
4) Akte pendirian dan perubahannya
5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
6) Dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin/Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku.
7) NPWP
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan dan Persetujuan Pembukaan Rekening.
d. Suku Bunga
1 & 2 Bulan 2,50%
3, 4, 5, 6 Bulan 3,00%
7, 8, 9, 10 Bulan 3,25%
11, 12, 24 Bulan 3,25%
1 Bulan <USD 100.000,- : 0,25% >USD 100.000,-: 0,30%
3 Bulan <USD 100.000,- : 0,25% >USD 100.000,-: 0,30%
6 Bulan <USD 100.000,- : 0,25% >USD 100.000,-: 0,30%
12 Bulan <USD 100.000,- : 0,25% >USD 100.000,-: 0,30%
24 Bulan <USD 100.000,- : 0,25% >USD 100.000,-: 0,30%