DOC (Deposit On Call) adalah dana yang tersimpan dalam rekening giro dalam jangka waktu tertentu di bawah 30 hari dan tidak boleh di ambil / didispionir dari rekening tersebut oleh nasabah. Pelaksanaan penempatan dana tersebut disesuaikan dengan permohonan pemegang rekening giro bersangkutan, apakah tetap di rekening gironya (di blokir) atau dipindahtangankan ke dalam rekening deposit on call.
Keunggulan
Persyaratan & Tata Cara
1) Pemilik rekening merupakan Perorangan dan Non Perorangan
2) Memenuhi dokumen yang dipersyaratkan;
a) Untuk nasabah Perorangan berupa e-KTP/KK untuk WNI serta Paspor dengan melampirkan KIMS/KITAS/KITAP/KTP WNA/Surat keterangan dari Perusahaan tempat bekerja.
b) Untuk Non Perorangan berupa;
(1) Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
(2) Tanda bukti dari pengurus/pejabat berwenang (berupa SK, Surat penunjukan, susunan pengurus, persetujuan dewan komisaris sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, akte pendirian dan perubahannya
(3) E-KTP/Passpor pemberi dan penerima kuasa.
(4) Akte pendirian dan perubahannya
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
(6) Dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin/Sertifikat Standar sesuia ketentuan yang berlaku.
(7) NPWP
3) Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan dan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Suku Bunga
1) DOC Rupiah : 1.25% dibawah rate deposit Facility O/N
2) DOC Valas : ditentukan oleh Bank dengan berpedoman pada bunga interbank pada hari yang sama dan perhitungan reserve requirement dan spread tertentu.