Kredit untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan Rumah bagi Peserta Tapera. Kredit Tapera dilaksanakan untuk memnuhi kebutuhan Rumah yang layak huni dan terjangkau bagi Peserta kecuali warga negara asing, dan Kredit Tapera dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Jenis Kredit Tapera :
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera
2. Kredit Pembangunan Rumah (KBR) Tapera
3. Kredit perbaikan Rumah (KRR) Tapera
Ketentuan :
1. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan (Sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau pemberi kerja).
2. Suku Bunga sebesar 5%
3. Jangka Waktu :
a. KPR Tapera
- Rumah Tapak : Paling lama 30 Tahun
- Sarusun : Paling lama 35 Tahun
b. KBR Tapera : Paling lama 20 Tahun
c. KRR Tapera : Palng lama 10 Tahun
4. Maksimal Kredit :
a. KPR Tapera : Sebesar harga jual Rumah Tapak dan Sarusun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ditentukan dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan
b. KBR Tapera : Rp132.000.000,-
c. KRR Tapera : Rp88.000.000,-
5. Untuk mendapatkan kredit Tapera, Peserta Tapera harus memenuhi persyaratan antara lain ;
a. Mmempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b.Termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
c.belum memiliki Rumah; dan/atau
d. Menggunakannya untuk pembiayaan Pemilikan Rumah, Pembangunan Rumah, atau Perbaikan Rumah Pertama.
e. Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.