Pola pelayanan jasa keuangan perbankan kepada pengusaha mikro yang belum terakses layanan perbankan melalui pendekatan kelompok untuk memobilisasi tabungan dan pemberian fasilitas kredit guna mengembangkan usaha mikro yang bertujuan meningkatkan penghasilan pengusaha mikro.
Ketentuan :
1. Fasilitas kredit diberikan kepada/atas nama Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
2. Maksimal kredit
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per anggota kelompok.
3. Jangka waktu
a. Kredit modal kerja : maksimal 1 (satu) tahun
b. Kredit investasi : maksimal 3 (tiga) tahun