Kerja sama penyaluran pinjaman kepada atau melalui Lembaga Jasa Keuangan non Bank dalam rangka pembiayaan untuk usaha mikro dan kecill serta konsumtif.
Ketentuan :
1. Maksimum kredit
a. Untuk usaha produktif : Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
b. Untuk kegiatan konsumtif : Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
2. Jangka waktu
a. 5 (lima) tahun untuk krdit Modal Kerja.
b. 15 (lima belas) tahun untuk kredit Investasi
c. 15 (lima belas) tahun untuk kegiatan konsumstif.