Kredit investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh Bank Sumsel Babel kepada penerima Kredit Alsintan yang memeperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
Ketentuan :
1. Penerima Kredit Alsintan terdiri atas :
a. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;
b. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap;
c. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Apatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia; atau
d. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani
2. Calon Penerima Kredit Alsintan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dnegan tujuan produktif;
b. Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali; dan/atau
c. Belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja kormesial kecuali:
1) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2) kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
3. Maksimal Kredit :
Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliah rupiah)
4. Suku bunga :
3% (tiga persen) efektif per tahun.
5. Jangka Waktu :
Paling lama 5 (lima) tahunn.