Ketentuan :
- Penilaian investasi didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat
- Memperhatikan peraturan Pemerintah mengenai AMDAL
- Jangka waktu maks.15 tahun dengan tetap mempertimbangkan umur ekonomis asset/barang modal yang dibiayai
- Memenuhi ketentuan Bankable yang berlaku (persyaratan kredit, agunan)
Syarat :
· Akte
Pendirian berikut akte perubahannya
· NPWP
· Laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir
· Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Industri, angka pengenal eksportir, dsb (disesuaikan jenis usaha)
· Kontrak Kerja (khusus usaha konstruksi)
· Keanggotaan organisasi sesuai jenis perusahaan (bila ada)
· Jaminan Kredit