Kredit modal kerja dan kredit investasi dalam rangka menunjang kegiatan usaha produktif yang dapat meningkatkan penghasilan masyarakat yang diperuntukkan kepada Masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan Masyarakat berpenghasilan tetap.

Ketentuan :

1. Maksimal kredit 
           a. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
           b. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupuiah) 
2. Jangka waktu
     Maksimum 60 bulan

3. Persyaratan :




Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami