Kredit modal kerja dan kredit investasi yang diberikan oleh Bank kepada pengusaha Mikro agar mampu mengembangkan usahanya.
Ketentuan :
1. Maksimal kredit
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2. Jangka Waktu
Maksimal 36 bulan.
3. Persyaratan :
a. Usaha perorangan.
b. Memiliki alamat tempat tinggal yang tetap di Wilayah kerja Bank Sumsel Babel, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Lokasi usaha bersifat tetap dan berada dalam jangkauan petugas Bank untuk melakukan penagihan setiap hari.
d. Lokasi / tempat usaha berupa Los, Ruko, Petak Pasar dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah setempat.
e. Usia pengusaha mikro pada saat pengajuan kredit minimal 21 tahun atau sudah menikah.
f. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko.
g. Usaha yang akan dibiayai memenuhi ketentuan kriteria usaha mikro yang ada dalam undang-undang yang berlaku.
h. Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.