Syarat
developer ; Nasabah giro/pinjaman, anggota asosiasi developer yang diakui
pemerintah, izin usaha masih berlaku, Advis Planning dari Pemerintah setempat,
IMB, Surat Keterangan Bebas banjir dari instansi berwenang
Bunga
sesuai ketentuan ALCO
Angsuran
maks.80% dari gaji diterima per bulan untul masyarakat berpenghasilan tetap,
maks.70% dari laba/penghasilan bersih setelah dikurangi biaya hidup.
Jangka
waktu maks.15 tahun/180 bulan dan disesuaikan dengan sisa masa kerja atau
kelayakan dan siklus usaha debitur.
Uang
Muka ; KGS Siap Huni : 10% KGS Siap Bangun: 20% KGS Renovasi : 0% KGS Pembelian langsung : 20% KGSRefinancing : 0% KGS Top up: 0% KGS Take Over : 0%
Jaminan
pokok penghasilan, jaminan tambahan rumah yang dibiayai kredit diikat dengan
Hak Tanggungan (HT) atau SKMHT untuk sertifikat yang masih dalam pengurusan dan
setelah selesai diikat HT.
Asuransi
kebakaran dan jiwa/penjaminan kredit dari perusahaan asuransi yang ditunjuk
oleh Bank Sumsel Babel.
Syarat
:
Photocopy
KTP suami/istri
Photocopy
KK, Akta Nikah
Photocopy
IMB dan PBB
Photocopy
NPWP dan SPT (untuk kredit diatas 100 juta)
Photocopy
rek.koran tabungan/giro/pinjaman 3 bulan terakhir
PNS ;
Photocopy SK Capeg, PNS, SK Terakhir, Karpeg, Taspen/Surat Keterangan dari
kepala instansi/kantor, slip gaji terakhir Non PNS ; SK Pengangkatan, SK
Terakhir, slip gaji terakhir, surat keterangan penghasilan dan izin praktek
untuk profesi, izin usaha dan laporan keuangan 2 tahun terakhir untuk
wiraswasta
KGS
melalui developer ; formulir keterangan developer mengenai rumah yang akan
dibeli, rincian harga rumah dari developer, photocopy DP atau pelunasannya,
photocopy brosur, block plan, site plan, perjanjian jual beli tandatangan
pembeli dan developer
KGS
non developer ; hasil penilaian jaminan rumah dari penilai indipenden, RAB
(apabila diatas 1 Milyar menggunakan arsitek/untuk KGS Renovasi), surat
penawaran dan photocopy DP dari penjual (untuk KGS pembelian langsung dan KGS
Take Over)
Syarat
realisasi KGS dengan developer sertifikat terpecah ; menyerahkan sertifikat,
AJB, pengikatan agunan APHT/SKMHT, Cover note kepengurusan balik nama
sertifikat, IMB/IPB terpecah, cover note pengurusan dan penyerahan IMB/IPB.
Sertifikat induk ; 50% dari maksimum kredit disetor ke rek.tabungan dari
rek.pinjaman ditarik sebagai biaya konstruksi renovasi bangunan, 50% dari maks.kredit disetor sebagai dana cadangan dalam
bentuk tabungan an. Debitur dan diblokir, pencairan selanjutnya bertahap sesuai
progres fisik di lapangan berdasarkan RAB
100%
dicairkan setelah syarat dan ketentuan terpenuhi untuk KGS pembelian Langsung,
KGS Refinancing, KGS Top up, KGS Take Over