Fasilitas kredit yang tujuan penggunaannya membantu masyarakat untuk memiliki rumah.
Jenis KGS :
a. Kredit Griya Sejahtera Pra Pensiun
b. Kredit Griya Sejahtera Program (KGS Program) antara lain :
1) Kredit Griya Sejahtera Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Pemerintah (KGS FLPP).
2) KGS Program Pemerintah lainnya.
Ketentuan :
1. Penerima Kredit :
a. Masyarakat berpenghasilan tetap, baik gajinya dibayarkan melalui BankSumsel Babel maupun tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
b. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
2. Tabungan :
Debitur diwajibkan membuka tabungan dan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit serta memelihara saldo tabungan setiap bulan minimal 1 (satu) kali angsuran kredit, dan dapat dipergunakan sebagai cadangan angsuran apabila terjadi tunggakan.
3. Maksimal kredit
Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
4. Jangka waktu
Maksimal 20 (dua puluh) tahun.
5. Pemohon kredit adalah nasabah Bank Sumsel Babel yang mengisi Aplikasi Permohonan Kredit Konsumtif dengan melampirkan :
1) Copy KTP (suami isteri) yang masih berlaku.
2) Copy kartu keluarga (KK), surat/akta nikah, surat/akta cerai.
3) Bagi calon debitur yang belum menikah diwajibkan melampirkan surat keterangan belum menikah dari pejabat setempat.
4) Copy Sertifikat, IMB/IPB, dan PBB.
5) Copy NPWP (untuk permohonan kredit diatas Rp.50.000.000,-) ; atau SPT Pajak tahun terakhir.
6) SPT Pajak tahun terakhir.
7) Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.