Jenis-jenis pinjaman KKB :

Ketentuan :

  1. Penerima Kredit masyarakat berpenghasilan tetap dan tidak tetap (tidak termasuk pensiun) yang gajinya dibayarkan dan tidak melalui Bank Sumsel Babel
  2. Wajib memiliki Tabungan Bank Sumsel BAbel dengan saldo minimum 1 kali angsuran kredit
  3. Dealer resmi yang memiliki izin usaha, Dealer anggota Asosiasi Dealer yang diakui Pemerintah, Dealer wajib menjadi nasabah Giro Bank Sumsel Babel
  4. Kendaraan baru/bekas harus dibalik nama atas nama Debitur
  5. Maksimum kredit RP. 1 M
  6. Uang muka : Baru (min 10%), Bekas (min 20 %), Refinancing (min 0 %), Take Over (min 0 %)

Jangka Waktu :

  1. Baru (maks. 5 th)
  2. Bekas (maks. 4 th)
  3. Refinancing (maks. 4 th)
  4. Take Over (maks. 4 th)
  5. Umur kendaraan saat realisasi kredit (maks. 6 th)
  6. Bunga flat ssuai ketentuan yang berlaku
  7. Provisi 1 %
  8. Angsuran maksimal 80 % dari gaji diterima untuk masyarakat berpenghasilan tetap dan 70 % dari penghasilan bersih usaha untuk berpenghasilan tidak tetap
  9. Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
  10. Jaminan pokok kendaraan yang dibiayai dan agunan tambahan Surat Kuasa Debitur kepada Bendaharaawan Gaji dan Surat Pernyataan kesediaan Bendaharawan Gaji memotong Gaji Debitur dan menyetorkan ke Bank Sumsel Babel
  11. Asuransi kerugian dan Asuransi Jiwa dari Perusahaan Asuransi yang ditunjuk Bank Sumsel Babel
  12. Jaminan Pokok Penghasilan, Jaminan Tambahan adalah kendaraan yang dibiayai dan diikat FEO, Surat Kuasa memindahbukukan dan memblokir Rekening/Giro an. Debitur

Syarat :


Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami