Fasilitas kredit dengan tujuannya untuk membiayai pembelian seluruh jenis/type kendaraan bermotor.
Ketentuan :
1. Penerima Kredit :
a. Masyarakat berpenghasilan tetap, baik gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel maupun tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel.
b. Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
2. Tabungan :
Debitur diwajibkan membuka tabungan dan menabung dalam rangka pemupukan angsuran kredit serta memelihara saldo tabungan setiap bulan minimal 1 (satu) kali angsuran kredit, dan dapat dipergunakan sebagai cadangan angsuran apabila terjadi tunggakan.
3. Maksimal kredit
Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
4. Jangka waktu
a. KKB Baru : maksimal 5 (lima) tahun
b. KKB Bekas : maksimal 4 (empat) tahun
c. KKB Refinancing : maksimal 4 (empat) tahun
d. KKB Take Over : maksimal 4 (empat) tahun
5. Pemohon kredit adalah nasabah Bank Sumsel Babel yang mengisi Aplikasi Permohonan Kredit Konsumtif dengan melampirkan :
1) Copy KTP (suami isteri) yang masih berlaku.
2) Copy kartu keluarga (KK), surat/akta nikah, surat/akta cerai.
3) Bagi calon debitur yang belum menikah diwajibkan melampirkan surat keterangan belum menikah dari pejabat setempat.
4) Copy Sertifikat, IMB/IPB, dan PBB.
5) Copy NPWP (untuk permohonan kredit diatas Rp.50.000.000,-) ; atau SPT Pajak tahun terakhir.
6) SPT Pajak tahun terakhir.
7) Data/persyaratan lainnya sesuai kebutuhan proses kredit.