Penerima Kredit masyarakat berpenghasilan tetap dan tidak tetap (tidak termasuk pensiun) yang gajinya dibayarkan dan tidak melalui Bank Sumsel Babel
Wajib memiliki Tabungan Bank Sumsel BAbel dengan saldo minimum 1 kali angsuran kredit
Dealer resmi yang memiliki izin usaha, Dealer anggota Asosiasi Dealer yang diakui Pemerintah, Dealer wajib menjadi nasabah Giro Bank Sumsel Babel
Kendaraan baru/bekas harus dibalik nama atas nama Debitur
Maksimum kredit RP. 1 M
Uang muka : Baru (min 10%), Bekas (min 20 %), Refinancing (min 0 %), Take Over (min 0 %)
Jangka Waktu :
Baru (maks. 5 th)
Bekas (maks. 4 th)
Refinancing (maks. 4 th)
Take Over (maks. 4 th)
Umur kendaraan saat realisasi kredit (maks. 6 th)
Bunga flat ssuai ketentuan yang berlaku
Provisi 1 %
Angsuran maksimal 80 % dari gaji diterima untuk masyarakat berpenghasilan tetap dan 70 % dari penghasilan bersih usaha untuk berpenghasilan tidak tetap
Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Jaminan pokok kendaraan yang dibiayai dan agunan tambahan Surat Kuasa Debitur kepada Bendaharaawan Gaji dan Surat Pernyataan kesediaan Bendaharawan Gaji memotong Gaji Debitur dan menyetorkan ke Bank Sumsel Babel
Asuransi kerugian dan Asuransi Jiwa dari Perusahaan Asuransi yang ditunjuk Bank Sumsel Babel
Jaminan Pokok Penghasilan, Jaminan Tambahan adalah kendaraan yang dibiayai dan diikat FEO, Surat Kuasa memindahbukukan dan memblokir Rekening/Giro an. Debitur
Syarat :
Fotokopi KTP Suami Istri yang masih berlaku
Fotokopi KK dan Surat Nikah
Fotokopi NPWP (Rp. 100 juta keatas)
Fotokopi BPKB dan STNK untuk KKB non Dealer
Fotokopi Rekening Tabungan/Giro/Pinjaman 3 bulan terakhir
Fotokopi SK Capeg, PNS, Karpeg, Slip Gaji untuk pegawai dan SK Pengangkatan pertama dan SK terakhir yang dilegalisir, Slip Gaji untuk pegawai swasta.