Kenali Produk

Nama Penerbit

Fitur Utama

Jenis KUR :

  1. Limit Pinjaman Maksimal Kredit s.d Rp10 Juta
  2. Jangka Waktu KMK maks 3 Tahun , KI maks 5 Tahun
  3. Suku Bunga 3% efektif per tahun
  4. Agunan Usaha atau obyek yang dibiayai
  1. Limit Pinjaman Maksimal Kredit di atas Rp10 Juta s.d Rp100 Juta
  2. Jangka Waktu KMK maks 3 Tahun KI maks 5 Tahun
  3. Suku Bunga: 6% (enam persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR pertama kali ,7% (tujuh persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR kedua kali, 8% (delapan persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR ketiga kali, 9% (sembilan persen) efektif per tahun calon Penerima KUR keempat kali
  4. Agunan Usaha atau obyek yang dibiayai
  1. Limit Pinjaman Maksimal Kredit di atas Rp100 Juta s.d Rp 500 Juta
  2. Jangka Waktu KMK maks 4 Tahun KI maks 5 Tahun
  3. Suku Bunga: 6% (enam persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR pertama kali, 7% (tujuh persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR kedua kali, 8% (delapan persen) efektif per tahun untuk calon Penerima KUR ketiga kali, 9% (sembilan persen) efektif per tahun calon Penerima KUR keempat kali,
  4. Agunan Usaha atau obyek yang dibiayai, Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Bermotor, kios/Toko/Lapak, Persediaan, Mesin/ Peralatan
  1. Limit Pinjaman Maksimal Kredit s.d Rp100 Juta
  2. Jangka Waktu Maksimal 3 Tahun
  3. Suku Bunga 6% efektif per tahun
  1. Limit Pinjaman Maksimal Kredit s.d Rp500 Juta
  2. Jangka Waktu KMK maks 4 Tahun  KI maks 5 Tahun
  3. Suku Bunga 6% efektif per tahun
  4. Agunan Usaha atau obyek yang dibiayai, Tanah Kosong, Tanah & Bangunan, Kendaraan Bermotor, kios/Toko/Lapak, Persediaan, Mesin/ Peralatan

Manfaat

Risiko

Persyaratan

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
  3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
  4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
  6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
     a. Kelompok Usaha; atau
     b. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
  8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
  9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
  10. Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
  11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Biaya

Informasi Tambahan

Internet Banking Personal Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Internet Banking Corporate  Pengaduan Online Pengaduan Online Hubungi Kami Hubungi Kami