Kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Jenis KUR :
1) KUR Super Mikro;
2) KUR Mikro;
3) KUR Kecil;
4) KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
5) KUR Khusus.
Ketentuan :
1. Penerima KUR/KUR Syariah terdiri atas :
a. Usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
c. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
d. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
f. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1) Kelompok Usaha; atau
2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
h. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
i. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
j. Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
k. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
2. Jenis KUR:
a) Super Mikro : - Maksimal Kredit : Rp 10 Juta
- Suku Bunga (efektif per tahun) : 3%
- Maksimal Jangka Waktu : - Kredit Modal Kerja : 3 Tahun
- Kredit Investasi : 5 Tahun
b) Mikro : - Maksimal Kredit : >Rp 10 Juta - Rp 100 Juta
- Suku Bunga (efektif per tahun) : 6% - 9%
- Maksimal Jangka Waktu : - Kredit Modal Kerja : 3 Tahun
- Kredit Investasi : 5 Tahun
c) Kecil : - Maksimal Kredit : >Rp100 Juta - Rp500 Juta
- Suku Bunga (efektif per tahun) : 6% - 9%
- Maksimal Jangka Waktu : - Kredit Modal Kerja : 4 Tahun
- Kredit Investasi : 5 Tahun
d) Penempatan Pekeja Migran Indonesia : - Maksimal Kredit : Rp 100 Juta
- Suku Bunga (efektif per tahun) : 6%
- Maksimal Jangka Waktu :
- Kredit Modal Kerja : 3 Tahun
- Kredit Investasi : 3 Tahun
e) Khusus : - Maksimal Kredit : Rp 500 Juta
- Suku Bunga (efektif per tahun) : 6%
- Maksimal Jangka Waktu : - Kredit Modal Kerja : 4 Tahun
- Kredit Investasi : 5 Tahun
3. Persyaratan sesuai dengan jenis KUR dan kebutuhan proses kredit.