Layanan
Safe Deposit Box atau Layanan SDB adalah
jasa penyewaan kotak penyimpanan barang-barang atau surat-surat berharga yang
dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah
yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan
memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Nama Penerbit
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Syarat & Ketentuan
Sewa
Perorangan
Memiliki rekening Tabungan dan atau Giro di Bank Sumsel
Babel.
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan, Perjanjian
Sewa Menyewa, dan Kartu Contoh Tanda Tangan.
Menyerahkan salinan e-KTP penyewa dan kuasanya yang masih
berlaku.
Membayar uang sewa sesuai ukuran SDB yang dipilih.
Bersedia memberikan uang jaminan Kunci sebesar ketentuan ALCO
dengan cara diblokir pada rekening tabungan/giro penyewa.
Penyewa dapat menyewa maksimal 3 buah SDB untuk semua jenis
ukuran bagi penyewa.
Menyediakan saldo blokir dengan nominal sesuai ukuran SDB
yang disewa.
Non Perorangan
Memiliki rekening Tabungan dan atau Giro di Bank Sumsel
Babel.
Mengisi formulir permohonan, Perjanjian Sewa Menyewa dan
Kartu Contoh Tanda Tangan yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang
(berdasarkan akte).
Menyerahkan salinan e-KTP pejabat berwenang (berdasarkan
akte) dan kuasanya yang masih berlaku.
Membayar uang sewa sesuai ukuran SDB yang dipilih.
Bersedia memberikan uang jaminan Kunci sebesar ketentuan ALCO
dengan cara diblokir pada rekening.
Menyediakan
saldo blokir dengan nominal sesuai ukuran SDB yang disewa.
Jangka
Waktu Sewa
12 bulan dan
diperpanjang secara otomatis dan berlaku sampai salah satu pihak mengakhiri
perjanjian.
Biaya - Biaya
Ukuran Kecil :
Sewa per tahun Rp 500.000,-
Denda keterlambatan Sewa Rp 50.000,-/bulan
Saldo Blokir Rp 10 Juta
Jaminan kunci Rp 700.000,-
Ukuran Sedang :
Sewa per tahun Rp 700.000,-
Denda keterlambatan Sewa Rp 70.000,-/bulan
Saldo Blokir Rp 15 Juta
Jaminan kunci Rp 700.000,-
Ukuran Besar :
Sewa per tahun Rp 1.000.000,-
Denda keterlambatan Sewa Rp 100.000,-/bulan
Saldo Blokir Rp 25 Juta
Jaminan kunci Rp 700.000,-
Barang
yang Dapat Disimpan di SDB
Penyewa dapat menyimpan barang dan
surat berharga apapun kecuali untuk barang-barang yang dilarang oleh Bank dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :
Senjata
api, bahan peledak dan atau kemungkinan dapat meledak;
Zat
kimia padat, cair, atau gas;
Narkotika
dan psikotropika serta zat adiktif lainnya;
Barang-barang
yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat
sekitarnya; dan
Barang-barang
lainnya
yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer (Penting untuk dibaca)
Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening atau produk lainnya jika Anda tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Nasabah disarankan untuk membaca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) ini dengan seksama agar memahami manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika ada hal yang kurang jelas, nasabah berhak bertanya kepada pegawai Bank untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk menggunakan produk ini.
FAQ
Tata Cara Pengaduan Nasabah Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Sumsel Babel melalui Call center Support :
Customer Care Hotline 1500711
Customer Care Email contactcenter@banksumselbabel.com