23 November 2022   /   Berita

“Cepat, Mudah & Tanpa Antri” Bayar Pajak Kendaraan via ATM Bank Sumsel Babel

“Cepat, Mudah & Tanpa Antri” Bayar Pajak Kendaraan via ATM Bank Sumsel Babel
Selasa (18/03/2014) bertempat di Novotel Palembang, Gubernur Sumatera Selatan menandatangani Nota Kesepahaman bersama (MoU) E-Samsat Bank Sumsel Babel. penandatangan kerjasama ini antara Bank Sumsel Babel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan.

Bank Sumsel Babel terus meningkatkan pelayanan, dengan menggunakan sistem Realtime Online serta didukung layanan yang cepat dan memberikan kemudahan untuk wajib pajak juga masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan layanan E-Samsat Bank Sumsel Babel.

Dengan adanya Layanan E-Samsat Bank Sumsel Babel ini, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi semua wajib pajak untuk melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Teller Samsat, Teller Umum dan ATM Bank Sumsel Babel 24 Jam yang tersebar diseluruh Kabupaten, Kota maupun dipelosok-pelosok desa di Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Selesai acara penandatangan, dilanjutkan dengan test drive cara membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan fasilitas ATM yang ada dimobil Kas Keliling Bank Sumsel Babel, yang langsung disaksikan Gubernur Sumatera Selatan Bapak Alex Noerdin, Direktur Utama Bank Sumsel Babel Bapak Muhammad Adil, Kapolda Sumatera Selatan Bapak IrjenPol Drs. H Saud Usman Nasution,SH.Msi dan Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah VII Palembang Bapak Mirmansyah, Kepala OJK Wilayah Sumatera Selatan Bapak Patahuddin, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Bapak Patoni serta Para Undangan Lainnya.


Adapun cara pembayaran pajak melalui ATM Bank Sumsel Babel :

1.       Siapkan KTP dan STNK.

2.        Masukan PIN, lalu pilih transaksi pembayaran.

3.       Selanjutnya pilih SAMSAT, lalu ketik nomor register kendaraan yang tertera pada STNK.

4.       Lalu ketik nomor KTP, sesuai nama yang tertera pada STNK.

5.       Lalu mesin akan memproses dan akan keluar rincian tagihan yang wajib dibayar.

6.       Tekan Yes/Ya, jika spesifikasi kendaraan dan jumlah tagihan sama.

7.       Lalu ambil struk dan serahkan ke Kantor samsat sebagai bukti bayar.

8.       Selanjutnya, isi data aplikasi di Samsat sesuai spesifikasi kendaraan.

9.       Pembayaran hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang belum jatuh tempo.

10.   Pembayaran minimal satu bulan sebelum pajak jatuh tempo sudah bisa diakses.

11.   Program hanya berlaku untuk mobil atau motor yang dikeluarkan di Palembang.

 


Berita Lainnya

Weekly Outlook
23 November 2022   /   Berita

Weekly Outlook

Internet Banking Personal Internet Banking Corporate Pengaduan Online Hubungi Kami